Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hergun Gerindra: UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM

Rabu, 14 Oktober 2020 – 18:55 WIB
Hergun Gerindra: UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Heri Gunawan mengatakan sektor UMKM bakal menikmati banyak manfaat dari lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang segera disahkan oleh pemerintah.

Sebab, kata Anggota Panja RUU Cipta Kerja DPR ini, tujuan utama disusunnya omnibus ini adalah untuk menyerap seluas-luasnya tenaga kerja, sekaligus menjawab permasalahan angka pengangguran yang saat ini masih tinggi.

Dia pun menyodorkan data bahwa awal tahun 2020, BPS merilis angka pengangguran mencapai 6,88 juta orang. Dengan adanya pandemi Covid-19, Bappenas memprediksi pada 2021 tingkat pengangguran melonjak menjadi 10,7 juta hingga 12,7 juta orang.

"Strategi penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM sebagai leading sector," kata Heri Gunawan dalam keterangannya kepada jpnn.com, Rabu (14/10).

Hal tersebut dapat dilihat di dalam konsideran UU Cipta Kerja bahwa pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi.

Kemudian, baru disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Prioritas UMKM sebagai leading sector mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

Karena itulah UU Cipta Kerja hadir untuk membereskan berbagai persoalan klasik yang masih membelit UMKM. Di antaranya mengenai permodalan, perizinan, pemasaran, basis data dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

Sektor UMKM mendapat banyak kemudahan di UU Cipta Kerja yang akan disahkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News