Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hergun Gerindra: UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM

Rabu, 14 Oktober 2020 – 18:55 WIB
Hergun Gerindra: UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

"UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM tersebut. Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Selain itu, kemudahan-kemudahan lain juga terdapat pada bab-bab lainnya," jelas legislator Partai Gerindra ini.

Sebagai contoh, pada Bab V secara khusus menjabarkan tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan Koperasi. Khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 Pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada Pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan dan lainnya," ungkap wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Politikus asal Sukabumi ini menjelaskan beberapa kemudahan yang bakal dinikmati pelaku UMKM. Antara lain, perizinannya dipermudah, pola kemitraan dengan usaha besar juga ditambah dengan pola rantai pasok.

"Artinya, UMKM dapat terlibat dalam rantai suplai atau jaringan logistik milik usaha besar," jelas Hergun -panggilan Heri Gunawan.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang basis data tunggal untuk UMKM, yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan sekaligus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

Berikutnya, UMKM akan diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan.

"Bahkan ditegaskan bahwa kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program," ucap Hergun.

Sektor UMKM mendapat banyak kemudahan di UU Cipta Kerja yang akan disahkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close