Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heri Cahyono alias Gundul Divonis Mati

Selasa, 25 Februari 2020 – 09:57 WIB
Heri Cahyono alias Gundul Divonis Mati - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MADIUN - Heri Cahyono (39), pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jatim, Senin (24/2).

Terdakwa merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Hakim Ketua Salman Alfaris menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Menyatakan saudara Heri Cahyono alias Gundul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Salman Alfaris saat sidang.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.

Selain menjatuhkan putusan hukuman mati untuk terdakwa Heri, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa lain itu adalah Irwan Yudho Hartanto, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, serta Hari Prasetyo, warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun.

Heri Cahyono, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), divonis hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News