Heri Gunawan: OJK Dilanda Kepanikan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Surat Edaran (SE) tentang buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Menurut Hergun - sapaan Heri Gunawan, OJK dapat dianggap gegabah dengan mengeluarkan SE OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.
"Surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK adalah bentuk kepanikan karena membolehkan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Kepanikan ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan kepanikan lebih besar lagi di pasar saham," kata Hergun, Senin (16/3).
Politikus Gerindra itu menyarankan, sebaiknya dalam menghadapi kondisi IHSG yang mengalami penurunan signifikan tetap dilakukan solusi-solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap satu ketentuan akan diikuti dengan pelanggaran lainnya.
"Meminjam istilah di lalu lintas bahwa kecelakaan terjadi berawal dari pelanggaran. Ingat, kasus Bank Century hingga Jiwasraya bisa terjadi juga karena adanya pembiaran pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Hergun mengingatkan.
Kontroversi Surat Edaran tersebut adalah OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut OJK, surat edaran tersebut sebagai upaya untuk menanggulangi kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang sejak awal tahun 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date).
Penurunan IHSG secara signifikan disebabkan oleh pelambatan dan tekanan perekonomian, baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.