Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya

Kamis, 10 September 2020 – 22:22 WIB
Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya - JPNN.COM
Terhukum cambuk saat menjalani hukuman di halaman Masjid Agung Al Munawarah di Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

BACA JUGA: Wendi Divonis 3,5 Tahun Penjara, PH: Putusan Itu Mengecewakan, Klien Saya Sudah Menikahi Korban

Terhukum melakukan aksinya sekira pukul 03.00. Aksi terhukum diketahui karena korban terbangun. Terhukum kabur setelah perbuatannya diketahui korban. Korban akhirnya melapor ke polisi.(antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Heri Mulyadi, 49, terhukum kasus pelecehan seksual dengan hukuman 35 kali cambuk dipotong masa tahanan selama empat bulan sebanyak empat kali cambuk.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close