Herman Deru Dukung Program Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah
Lebih lanjut, Herman Deru mengatakan Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan lembaga lainya, bisa mendata aset berupa tanah untuk disiapkan tapal batas dan juga patoknya.
“Saya minta bersama-sama Pemkab/Pemkot yang daerahnya dilalui pipa gas, pipa minyak untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya,” kata Herman Deru.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Ir Kalvyn Andar Sembiring mengatakan Kanwil BPN Sumsel akan memasang tanda batas sebanyak 21.000 patok.
Adapun tanda batas itu tersebar di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” tegasnya.
Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan.
“Selain memiliki sertifikat, kami juga ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi sengketa batas atau sejenisnya,” pungkasnya. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!