Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Pemerkosaan 13 Santriwati
Selasa, 11 Januari 2022 – 13:36 WIB
Menurutnya, perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi psikologis dan emosional para santri keseluruhan.
Yang paling berat, tegas dia, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?