Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Kebiri, Bupati Garut Berkata
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari Gunawan menilai vonis itu hukuman yang setimpal bagi pelaku, meskipun yang diinginkan adalah hukuman mati untuk pemerkosa 13 santriwati itu.
Istri Bupati Garut itu menyatakan P2TP2A Garut selama ini terus memberikan perhatian khusus kepada para korban agar bisa kembali memiliki semangat hidup yang lebih baik.
Diah pun mengabarkan kondisi fisik maupun psikis korban saat ini dalam keadaan baik.
"Alhamdulillah baik, malah saya punya grup WA dengan para korban. Sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket," beber Diah.
Baca Juga: Kombes Yusep Gunawan Tegas, 12 Anggota Polrestabes Surabaya Dipecat, Ini Daftar Namanya
Herry Wirawan telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa atas perbuatannya.
Oknum guru mengaji itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ant/fat/jpnn)