Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Kebiri, Bupati Garut Berkata
jpnn.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menanggapi vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Vonis itu lebih ringan lantaran sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
Bupati Rudy Gunawan pun menilai vonis penjara seumur hidup terhadap Herry merupakan hukuman yang pantas.
"Iya, pantas untuk efek jera," kata Rudy Gunawan di Garut, Selasa (15/2).
Rudy turut bersuara lantaran mayoritas korban merupakan warga Kabupaten Garut yang telah didampingi oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat.
Dia pun mengaku mengikuti perkembangan kasus asusila terdakwa Herry Wirawan sampai sidang putusan di PN Bandung hari ini.
Menurut Rudy, jajarannya sudah memberikan perlindungan terhadap para korban sejak menerima laporan kasus asusila itu.
"Kami wajib melindungi anak di bawah umur," katanya.