Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ace Minta Jaksa Banding, tidak Usah Pikir-Pikir Lagi
Menurut dia, banding jaksa bisa memberikan keadilan bagi para korban.
Selain itu, upaya hukum itu bisa memperjelas narasi restitusi yang diminta majelis hakim PN Bandung terhadap perkara pemerkosaan belasan santriwati.
"Bagaimanapun kalau itu dibebankan kepada pemerintah tentu pemerintah juga harus tahu sumber dananya dari mana," kata Ace.
Seperti diketahui, terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung Herry Wirawan lolos dari pidana mati setelah majelis hakim memberikan vonis penjara seumur hidup.
Keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka.
"Kami termasuk keluarga korban kecewa, ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban," kata kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2). (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!