Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ace Minta Jaksa Banding, tidak Usah Pikir-Pikir Lagi

Jumat, 18 Februari 2022 – 16:50 WIB
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ace Minta Jaksa Banding, tidak Usah Pikir-Pikir Lagi - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ace Hasan Syadzily meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang berikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. 

"JPU segera melakukan banding. Enggak perlu pikir-pikir, kalau perlu banding," kata Ace Hasan kepada wartawan, Kamis (17/2).

Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengaku tidak puas atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis terhadap Herry Wirawan. Sebab,  Herry Wirawan, sudah melakukan kejahatan berlapis. 

Mulai tindakan kekerasan seksual hingga eksploitasi anak.

Menurut Ace, tindakan Herry sangat membuat anak menjadi sangat traumatik. 

Seharusnya, ujar dia, vonis kepada yang bersangkutan bisa memakai landasan UU Perlindungan Anak.

"Salah satunya adalah soal selain penjara seumur hidup juga adalah kebiri kimia," ungkap Ace.

Namun demikian, Ace tetap menghormati putusan majelis hakim PN Bandung dalam perkara pemerkosaan belasan santriwati tersebut.

Ace Hasan Syadzily meminta jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup terdakwa pemerkosaan santriwanti Herry Wirawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News