Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Menteri Bintang Bilang Begini
Putusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) PN Bandung.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP Junctis Pasal 27 KUHAP Junctis Pasal 153 Ayat 3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," kata Menteri Bintang. (antara/jpnn)