Heru Budi Atur Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan, Berikut Perinciannya
Rabu, 22 Maret 2023 – 18:40 WIB
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB
Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah. (mcr4/jpnn)