Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heru Budi Lantik Joko Agus Jadi Sekda DKI Jakarta

Rabu, 15 Februari 2023 – 19:17 WIB
Heru Budi Lantik Joko Agus Jadi Sekda DKI Jakarta - JPNN.COM
Joko Agus Setyono dilantik sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (15/2). Foto: dokumentasi Humas Pemprov DKI

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (15/2).

Proses pengisian jabatan sekretaris daerah dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, yakni mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Heru menyebutkan bahwa penetapan Joko Agus sebagai Sekda DKI Jakarta juga didasari Keputusan Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hari ini, Rabu, 15 Februari 2023, saya Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan ini secara resmi melantik saudara. Saya percaya, saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Heru.

Dia berharap Joko dapat mengemban amanat dengan baik, meneruskan, dan memastikan koordinasi lintas lembaga di DKI Jakarta dapat berjalan lancar.

Terlebih, Jakarta sebentar lagi akan melepas status sebagai ibu kota dan akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis, sehingga diperlukan sekda yang memahami pengelolaan ekonomi atau keuangan.

"Harapannya, peran Sekda DKI Jakarta ke depannya bisa memaksimalkan fungsi OPD dalam memahami pengelolaan sumber daya, seperti aset serta keuangan, penyerapan APBD DKI Jakarta,“ kata dia.

Sementara itu, Joko Agus menyebutkan akan langsung menyukseskan program yang telah dirancang oleh Heru.

Setelah dilantik Heru Budi Hartono, Joko Agus menyebutkan akan langsung menyukseskan program yang telah dirancang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News