Heru Budi Ubah Jam Kerja ASN saat Ramadan, Hanya 7 Jam
Senin, 11 Maret 2024 – 11:34 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan. Foto: ilustrasi/dok.JPNN.com
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Maria menambahkan, bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga.
“Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat, dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadan dengan tetap menjaga semangat," tuturnya. (mcr4/jpnn)