Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heru Budi Ubah Jam Kerja ASN saat Ramadan, Hanya 7 Jam

Senin, 11 Maret 2024 – 11:34 WIB
Heru Budi Ubah Jam Kerja ASN saat Ramadan, Hanya 7 Jam - JPNN.COM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan. Foto: ilustrasi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2024/1445 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan sesuai aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sementara pada Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” ucap Maria dalam keterangannya Senin (11/3).

Maria menjelaskan untuk ASN yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, akan diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau shifting.

"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dia meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan aturan jam kerja bagi para ASN selama Ramadan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News