Heru Budi Ungkap Alasan Pencabutan Perda Pengelolaan Kepulauan Seribu
jpnn.com, JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Heru menjelaskan bahwa pencabutan Perda Kepulauan Seribu tersebut adalah upaya mengembangkan potensi wilayah kepulauan tersebut.
"Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan,” ucap Heru dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Menurut Heru, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai kabupaten administrasi yang memiliki 2 wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah kota administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan pribadi.
Namun, sebagian besar lahan tersebut, kata Heru, belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992.
Untuk itu, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.
Kepala Sekretariat Presiden itu juga menerangkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.