Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal

Rabu, 19 Januari 2022 – 19:47 WIB
Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Sultan menegaskan keputusan dan perintah pengadilan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus Korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News