Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal
Rabu, 19 Januari 2022 – 19:47 WIB
Sultan menegaskan keputusan dan perintah pengadilan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh siapapun, termasuk oleh pihak kejaksaan yang selama ini menangani kasus ini.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan sejumlah aset seperti kapal Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius kepada terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.
Hakim menilai kapal tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi di PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!