Herzaky Demokrat Menyoroti Status Pengacara Kubu Moeldoko
Aduan itu dicatat dalam laporan polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum enam tahun kurungan penjara.
Tiga Ketua DPC yang dimaksud masing-masing Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Pascalaporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan-kawannya yang bertindak mewakili kubu Moeldoko tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART Partai Demokrat, walau sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat.
Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang telah dilaporkan 2,5 bulan lalu.
Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN yang terhormat tercemar oleh surat kuasa palsu dari gerombolan KLB palsu," pungkas Herzaky.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: