Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
Kasus Bank Century Dilimpahkan ke PengadilanJumat, 05 Maret 2010 – 14:28 WIB
Dikatakan, dalam sidang inabsencia (tanpa kehadiran terdakwa) itu, jaksa penuntut mengajukan pasal komulatif bagi dua pemegang saham mayoritas bank Century itu. "Dakwaan korupsi dan pencucian uang. Pasal 1, pasal 2 Undang-undang korupsi. Pasal 3 ayat 1 huruf G, Undang-undang pencucian uang," paparnya.
Namun demikian, Marwan, belum mengetahui kapan sidang tersebut bakal digelar. Alasannya, hal itu merupakan kewenagan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani persidangan sidang tersebut.