Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hibah Salah

Oleh: Dahlan Iskan

Rabu, 25 Januari 2023 – 07:07 WIB
Hibah Salah - JPNN.COM
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan.

Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan juga perorangan pengurusnya.

Saya membayangkan betapa sulit melaksanakan putusan pengadilan Serang pekan lalu itu.

Baca Juga:

Simaklah jalan cerita ini: Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengajukan proposal kepada gubernur (saat itu) Wahidin Halim. Nilainya Rp 27 miliar.

Itu akan dibagikan kepada pondok pesantren se-provinsi Banten yang menjadi anggota forum.

Ternyata yang disetujui hanya Rp 6,6 miliar. Akan diambilkan dari APBD tahun 2018.

Baca Juga:

Ketua FSPP KH A. Matin Djawahir kaget. Kok cuma sebegitu. Ia pun menemui gubernur. Minta ditambah. Maka Kiai Matin diminta mengajukan permohonan lagi.

Gubernur pun memanggil kepala Biro Kesra. Agar permintaan itu dipenuhi.

UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close