Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hibah Salah

Oleh: Dahlan Iskan

Rabu, 25 Januari 2023 – 07:07 WIB
Hibah Salah - JPNN.COM
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mungkinkah FSPP menagih kembali uang yang sudah diserahkan ke ratusan pondok yang tidak berizin itu? Juga tidak mungkin.

Forum tidak punya kekuatan hukum menagih. Yang ditagih mungkin juga menyerah: ambil saja pondok ini sebagai pembayaran.

Ketua Forum ini, Kiai Matin Djawahir, relatif masih muda. Beliau juga sangat disegani.

"Waktu menjadi mahasiswa di sini, ia sering membawa pisau ke dalam ruang kuliah," ujar seorang dosen di Universitas Islam Negeri di Serang.

"Beliau juga dikenal sebagai salah satu jawara di Banten," tambahnya.

Pesantrennya besar: Darul Falah. Di Pandeglang. Itu adalah pondok warisan dari ayahandanya, seorang ulama terkemuka di Banten.

Bagaimana kalau kerugian negara itu ditagihkan kepada ketua FSPP?

Lebih sulit lagi. Beliau meninggal dunia. Di tahun 2020. Yakni tidak lama setelah hibah dari Pemprov itu dibagikan ke pondok pesantren. Usianya baru 52 tahun. (*)


UANG Rp 14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close