Hidayat Minta Jokowi Lakukan Ini agar Revisi UU ITE tidak Dianggap PHP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan dan bisa dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk menjawab keresahan publik terkait persoalan keadilan hukum.
Hidayat mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A. multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.
Hidayat mengatakan ketentuan-ketentuan bersifat karet inilah yang kerap digunakan untuk menjerat pihak yang kritis seperti aktivis, jurnalis, maupun lawan politik.
“Inilah yang menjadi momok bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat saat ini," kata Hidayat dalam siaran persnya, Kamis (18/3).
Hidayat menyampaikan itu usai menghadiri focus group discussion (FGD) yang digelar Tim Pengkaji UU ITE Kemenko Polhukam terkait implementasi dan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE di Jakarta, Kamis (18/3). Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin turut hadir dalam acara itu.
Hidayat berharap pemerintah segera melakukan langkah konkret menginisiasi revisi UU ITE ini dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Menurut Hidayat, langkah ini akan lebih efektif dan efisien karena mengatakan pemerintah memiliki hak dan kewenangan konstitusional.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan II DKI Jakarta ini menambahkan UU ITE ini sejak awal merupakan usulan dari pemerintah.