Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA mendukung rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang digulirkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Hidayat menegaskan revisi UU ITE diperlukan, karena ada sejumlah pasal karet dalam aturan tersebut.
Menurutnya, pasal karet itu dirasakan publik sebagai penyebab terjadinya ketidakadilan hukum.
Hidayat mengingatkan pemerintah agar serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan Presiden Jokowi itu.
Hidayat Nur Wahid mengatajan hal ini perlu diakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan, serta kebebasan berpendapat bagi rakyat tetap terjamin, terutama untuk melontarkan kritikan yang diminta sendiri oleh pemerintah.
Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamjn oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, UU ITE atau UU Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian diubah sebagian dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, awalnya dibuat dengan niat dan tujuan yang sangat baik sesuai namanya, terutama dalam mengatur transaksi elektronik dan kepastian hukum siber.
Sayang, ia menegaskan, dalam implementasinya beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat.