Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hidayat Nur Wahid akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Indonesia di Jepang

Senin, 15 Februari 2021 – 13:58 WIB
Hidayat Nur Wahid akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Indonesia di Jepang - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA menerima berbagai masukan dari PKS Jepang dan ahli kebencanaan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Masukan yang diterima di antaranya soal skema strategi penanggulangan bencana lokal dan nasional di Jepang, usulan perubahan pasal dalam RUU Penanggulangan Bencana, dan dorongan untuk memasukkan kewajiban perlindungan sosial pascabencana.

“Saran-saran yang disampaikan sangat bagus. Saya akan dorong agar masuk RUU Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di Komisi VIII DPR RI,” kata Hidayat Nur Wahid setelah Serap Aspirasi dengan PIP PKS Jepang, Minggu (14/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota PKS Jepang, kemudian Alfi Rahman, Ph.D sebagai ahli bencana, dan Marlo Siswahyu dari Islamic Center Kumamoto.

Seperti diketahui, Kumamoto merupakan salah satu kota yang pernah merasakan gempa bumi dahysat di Jepang.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan bencana ini menyebutkan, setidaknya ada 4 masukan utama terkait urusan penanggulangan bencana.

Pertama, kajian PKS Jepang menunjukkan bahwa Jepang sebagai negara yang berpotensi terkena banyak bencana memiliki tiga skema UU.

Yakni UU Pokok Penanggulangan Bencana yang diturunkan menjadi Rencana Penanggulangan Bencana dari tingkat nasional hingga tingkat kota/desa, UU Bencana Tertentu (banjir, longsor, sungai, gempa, tsunami, gunung berapi, nuklir), dan UU Gempa Tertentu (gempa besar, gempa di bawah Tokyo).

Hidayat Nur Wahid akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Indonesia di Jepang. Salah satunya aspirasi terkait RUU Penanggulangan Bencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close