Din Syamsuddin Dilaporkan Atas Tuduhan Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi pelaporan terhadap Prof Din Syamsuddin selaku Dosen UIN Syarif Hidayatullah, terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dengan tuduhan radikalisme.
Menurut Hidayat Nur Wahid, laporan itu saat ini ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hidayat mengatakan bahwa Prof Din Syamsudin baru saja menjadi pembicara Perayaan Al Azhar (Mesir) untuk Hari Persaudaraan Kemanusiaan se-Dunia.
Dia menegaskan bahwa itu merupakan even internasional untuk mengarusutamakan moderasi menolak radikalisme yang diinisiasi oleh Syekh Al Azhar bersama Paus Fransiscus.
“Maka sangat tidak rasional dan aneh bila tokoh terhormat yang diterima dan dikenal luas sebagai antiradikalisme dan sangat moderat sekelas Prof Din itu malah dituduh radikal,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, Kamis (11/2).
Hidayat mengatakan sudah sewajarnya KASN dan Kementerian Agama (Kemenag) mengkritisi dan tidak mengamini laporan aneh tersebut. “Lebih aneh lagi, kalau sampai meluluskan aduan tersebut. Apa kata dunia?” tegas sosok yang karib disapa HNW itu.
HNW mengakui bahwa KASN memang memiliki kewenangan mengawasi kode etik setiap ASN, serta memeriksa laporan yang masuk ke lembaga tersebut.
Meski demikian, kata dia, sewajarnya KASN berlaku selektif dengan memverifikasi laporan-laporan yang masuk agar menjaga profesionalitas dan tidak membuang energi institusi yang memiliki tugas yang sangat penting tersebut.
“Laporan terhadap Prof Din atas tuduhan radikalisme itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.