Pemerintah Soroti Empat Isu Krusial di RUU Penanggulangan Bencana, Usulkan Sanksi Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI dan pemerintah sepakat memulai pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di tingkat Panitia Kerja. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Menteri Sosial Juliari P Batubara selaku wakil pemerintah menyampaikan empat isu krusial dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana, yaitu terkait kelembagaan, anggaran, ketentuan pidana serta peran lembaga dan masyarakat.
“Terkait lembaga, pemerintah memandang pengaturannya terkait tiga fungsi yakni koordinasi, komando, dan pelaksana. Terkait nama lembaga, tidak perlu menyebut nama lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” kata Mensos Juliari dalam raker tersebut.
Forum itu dihadiri tiga menteri dan tiga wakil kementerian. Selain Mensos, ada Menkum HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kemudian Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Dirjen Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB Imanuddin.
Dalam Raker dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Jualiari mengatakan bahwa pengaturan terkait syarat dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja lembaga, pemerintah berpendapat akan diatur dengan Peraturan Presiden.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan atau adaptasi sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.
Terkait anggaran, pemerintah menginginkan pengalokasian anggaran tidak dicantumkan persentase secara spesifik, melainkan cukup diatur secara memadai.
“Untuk menghindari adanya “mandatory spending” yang akan membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” lanjut Juliari.