Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hidayat Nur Wahid Kritik Hakim Konstitusi yang Wacanakan Sistem Pemilu Hybrid, Jleb!

Senin, 10 April 2023 – 22:55 WIB
Hidayat Nur Wahid Kritik Hakim Konstitusi yang Wacanakan Sistem Pemilu Hybrid, Jleb! - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat yang mewacanakan sistem Pemilu hybrid, kalimatnya jleb! Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik pernyataan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat yang mewacanakan dipergunakannya sistem pemilihan umum (pemilu) hybrid.

Pernyataannya itu disampaikan Prof Arief Hidayat dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut HNW, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi hakim konstitusi, yaitu menguji konstitusionalitas norma.

”Tugas MK itu adalah memutus apakah norma yang sedang diuji itu apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak," tegas politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Karena itu, menurut HNW, MK semestinya menyikapi apakah permohonan agar sistem Pemilu diubah dari terbuka menjadi tertutup itu sesuai dengan konstitusi atau tidak.

"Bukan malah membuat wacana sistem yang tidak ditanyakan, yaitu hybrid dengan mengakomodasi sistem terbuka untuk memilih calon presiden dan anggota DPD, dan tertutup untuk pemilu legislatif," kritiknya.

HNW mengatakan terkait dengan sistem mana yang lebih baik atau kurang baik sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang sebagai bentuk dari open legal policy yang biasanya menjadi pegangan dasar sikap MK.

“Jadi, MK sebaiknya cukup menegaskan bahwa sistem pemilu terbuka yang berlaku saat ini bagaimana dari segi konstitusionalitasnya. Bukan justru mengusulkan sistem yang lain, yang tidak diusulkan oleh para pemohon,” tuturnya.

Lebih lanjut HNW menjelaskan, apabila MK konsisten dengan putusannya pada 2008 yang lalu, maka sudah selayaknya permohonan pengujian sistem pemilu terbuka ini dinyatakan ditolak.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat yang mewacanakan sistem Pemilu hybrid, kalimatnya jleb!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News