Hidayat Nur Wahid Kritik Hakim Konstitusi yang Wacanakan Sistem Pemilu Hybrid, Jleb!
Dia menambahkan MK sebaiknya segera memutus menolak permohonan itu, karena sistem pemilu terbuka yang merupakan produk keputusan MK sendiri yag bersifat final dan mengikat itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Namun, apabila dalam persidangan ada perkembangan mengarah ke sistem hybrid, biarkan lah itu menjadi menjadi bagian dari open legal policy yang pembahasannya berada di ranah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang,” ujarnya.
HNW menyampaikan agar Mahkamah Konstitusi juga seharusnya konsisten dalam memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam perkara ini.
Pasalnya, dalam berbagai peristiwa judicial review perkara lain, MK sangat concern dengan permasalahan legal standing pemohon.
Dia mengingatkan bahwa yang menjadi pemohon dalam perkara sistem pemilu ini adalah perorangan bukan partai politik, padahal Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perseorangan.
“Berdasarkan argumentasi ini, sudah seharusnya MK menyatakan bahwa permohonan uji materi ini tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (putusan NO) karena pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini," pungkasnya. (mrk/jpnn)