Hidayat Nur Wahid Kritik Hakim Konstitusi yang Wacanakan Sistem Pemilu Hybrid, Jleb!
Pasalnya, MK sejak awal justru yang menyatakan sistem pemilu terbuka yang lebih sejalan dengan UUD 1945.
HNW mengaku memang mendengar adanya upaya untuk memperbaiki sistem pemilu dengan motode hybrid, tetapi hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Misalnya, ada usulan hybrid dengan suara caleg yang mencapai suara 30 persen maka ditetapkan sebagai aleg terpilih. Namun, apabila suara partai yang mencapai 30 persen ke atas, maka partai yang menentukan aleg terpilih,” paparnya.
Hidayat mengatakan model-model dengan sistem hybrid tersebut memang memerlukan kajian dan diskusi yang mendalam.
Karena itu, lanjut dia, forum yang tepat dalam mendiskusikannya adalah dalam proses revisi UU Pemilu di DPR dengan melibatkan publik dan mengundang banyak pakar.
”Jadi, bukan persidangan di MK untuk forum mendiskusikan hal tersebut. Karena ini bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma," tegasnya lagi.
HNW berharap MK agar dapat fokus untuk mengadili permohonan sistem pemilu terbuka yang saat ini sedang dimohonkan.
“Agar tidak melebar kemana-mana," tandasnya.