Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid memberikan sejumlah catatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi perbaikan kualitas pemilu maupun pilkada ke depan.
Menurutnya, dissenting opinion tiga hakim MK harus menjadi rujukan untuk perbaikan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Sesuai ketentuan konstitusi, putusan MK dari para hakim yang dipersyaratkan sebagai negarawan itu sehingga putusannya berkelas terbaik dan wajar bila bersifat final dan mengikat, maka wajar pula bila putusan MK tentu harus diterima, dihormati dan dilaksanakan," kata Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (25/4).
Meski sejak MK berdiri, lanjut HNW yang akrab disapa, dalam putusannya baru kali pertama para hakim konstitusi tidak bulat sepakat terkait dengan adanya kecurangan pilpres.
"Terbukti ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda,” imbuhnya.
HNW menilai adanya tiga hakim yang menyatakan adanya berbagai masalah hukum dan etika seperti kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif tersebut seharusnya dianggap serius dan tidak dipandang remeh, bahkan perlu menjadi pelajaran bagi setiap pihak, baik peserta pilpres, penyelenggara pemilu dan juga pemerintah.
“Adanya tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dari total delapan hakim yang memutus perkara itu jumlahnya cukup banyak sehingga menunjukkan bahwa ada banyak hal bermasalah yang perlu diperbaiki demi peningkatan kualitas penyelenggaraan dan hasil pemilu ke depan, termasuk pilkada serentak beberapa bulan yang akan datang,” ujar HNW.
Beberapa yang disampaikan oleh para hakim tersebut, antara lain adanya politisasi bantuan sosial menjelang pilpres, cawe-cawe presiden, dan pengerahan aparat oleh pemerintah yang menguntungkan salah satu pasangan calon.