Hidup Gini Amat Dek.. Jambret Tas Buat Beli Miras
Senin, 24 Oktober 2016 – 06:59 WIB
“Setelah menemukan sasaran, kemudian memepet kendaraan korban yang sedang berhenti di jalan dan mengambil barang seperti handphone,” ujar Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka mengaku, uang hasil kejahatannya itu dibuatnya untuk minum- minuman keras di Jalan Tambakasri Surabaya dan kebutuhan keluarga.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana dan satu buah handphone hasil kejahatan.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 365 KHP dengan ancaman hukuman sembilang tahun penjara.(end/flo/jpnn)