Hihi, Begini Cara Satpol PP Gerebek Pasangan Mesum Pura-pura Tidur
Hal ini dilakukan, agar mengetahui keberadaan penghuni di kamar indekos. Hasil rekaman, ada pasangan mesum yang berpura-pura tidur.
“Pemilik indekos akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Tempat usahanya akan ditutup,” kata Syarifah Adriana Farida, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Kasatpol PP akan memanggil pemilik indekos dan membuat Surat Peringatan (SP), agar menutup sendiri tempat usahanya. Apabila tidak diindahkan, maka akan disegel.
“Kita jarang menutup tempat kost, karena sebelum kita tutup mereka tutup sendiri. Ada juga laporan dari masyarakat yang kita tindaklanjuti,” kata Syarifah Adriana Farida. (amb/sam/jpnn)