Hilmi dan Luthfi Bicarakan Soal Politik ke Soeripto
Rabu, 20 November 2013 – 14:27 WIB
Maria Elizabeth disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)