Hina TNI di Medsos, Dihukum Penjara 1,5 Tahun
jpnn.com, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis Galih Kusuma Rachmawan dengan hukuman badan setahun enam bulan atau 1,5 tahun.
Terdakwa dinilai terbukti menghina institusi TNI melalui Facebook. Galih melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Selain hukuman penjara, pemuda 25 tahun itu diwajibkan membayar denda. "Jumlahnya sebesar Rp 5 juta," ucap Suprayogi, ketua majelis hakim.
BACA JUGA : Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos
Jika tak sanggup membayar denda, dia wajib mengganti dengan menjalani hukuman kurungan satu bulan.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Sebelumnya, JPU Moch. Ridwan Dermawan menuntut Galih dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, denda Rp 10 juta dengan pidana pengganti selama 3 bulan kurungan.