Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos
jpnn.com, SURABAYA - Kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui Facebook dengan terdakwa Galih Kusuma Rachmawan memasuki babak baru.
Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kamis (28/3), pemuda yang tinggal di Perumahan Griya Taman Cipta Karya, Taman, itu dituntut 2,5 tahun penjara.
BACA JUGA : Wuidiihh..Driver Taksi Online jadi Anggota TNI Gadungan Demi Nikah Siri
Galih disidang di Ruang Candra pada pukul 14.15. Durasinya tidak begitu lama. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) langsung membacakan fakta persidangan yang dilanjutkan dengan tuntutan.
"Dakwaan tidak perlu dibaca lagi. Kan semua pihak sudah tahu," ujar Ketua Majelis Hakim Suprayogi.
JPU Ridwan Dermawan lantas memaparkan fakta dari beberapa agenda sidang sebelumnya.
BACA JUGA : Isi Kekurangan Guru di Wilayah 3T, Kemendikbud Latih 900 Prajurit TNI AD