Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hinca: Pak Kapolri, Sudah Benar itu Perintahmu

Kamis, 16 September 2021 – 14:35 WIB
Hinca: Pak Kapolri, Sudah Benar itu Perintahmu - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dituangkan dalam telegram terbaru terkait pengamanan kunjungan Presiden Jokowi sudah tepat. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Telegram Nomor STR/862/IX/PAM.3.2021 berisi penegasan terkait pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif, sudah sangat tepat. 

"Karena itu, kepada Pak Kapolri, sudah benar itu perintahmu, tidak boleh satu pun polisi di pusat apalagi di daerah melakukan hal-hal seperti ini lagi," kata Hinca di kawasan Jakarta Timur, Kamis (16/9). 

Telegram yang ditandatangani Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Imam Sugianto itu ditujukan kepada ke seluruh kapolda. 

Penerbitan telegram merupakan hasil pencermatan Polri atas kunker Presiden Jokowi ke beberapa daerah.

Dalam telegram itu tertulis soal tiga kejadian yang mendorong Kapolri mengeluarkan instruksi kepada para kapolda. 

Semua peristiwa itu berupa protes masyarakat kepada Presiden Jokowi.

Hinca mengatakan aspirasi-aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak boleh dibungkam lantaran itu merupakan bagian dari demokrasi. 

Tak hanya itu, lanjut Hinca, seharusnya aspirasi seperti petani di Blitar yang membentangkan poster, didengar pemerintah karena merupakan bagian dari hak asasi manusia. 

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penegasan terkait pengamanan kunjungan kerja Presiden Jokowi agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif, sudah sangat tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News