Hindari Gesekan, DPP Golkar Pilih Kompromistis
Materi Munas Dikomunikasikan Dengan Para Calon Ketua UmumKamis, 24 September 2009 – 20:16 WIB
Lebih lanjut ditegaskannya, jika dalam pelaksanaan kampanye calon ketua umum terjadi kasus kesalahpahaman terutama di daerah-daerah, maka DPP akan turun tangan untuk meluruskannya. Tujuannya, untuk mencegah modus pemecatan Ketua DPD II oleh Ketua DPD I.
Modus pemecatan ini digunakan antara lain dengan alasan karena DPD II tidak bersedia mendukung calon ketua umum pilihan DPD I, dan kemudian menggantikannya dengan pejabat pelaksana tugas yang mendukung sikap politik DPD I.
Rully menilai modus tersebut sebenarnya termasuk kategori pelanggaran AD/ART partai dan DPP menganggap alasan pemecatan itu tidak sah. Karena itu, DPP akan turun tangan dengan memerintahkan provinsi mengembalikan ketua DPD II yang telah dipecat. “Kalau tidak menindaklanjuti perintah DPP, maka DPP akan tetap mengakui ketua DPD II yang dipecat, dan kami tidak akan mengakui pejabat pelaksana tugas yang dipilih provinsi,” tegas Rully.