Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hindari Voting Atas Perpu Plt KPK

FPDIP Curigai Sebagai Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Selasa, 02 Maret 2010 – 17:38 WIB
Hindari Voting Atas Perpu Plt KPK - JPNN.COM
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Senayan, melakukan penolakan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo, Selasa (2/3), kepada wartawan usai rapat intern di ruang Komisi X DPR RI, mengatakan bahwa penerbitan Perppu itu dicurigai sebagai pelemahan terhadap lembaga tersebut (dalam) memberantas korupsi.

Terlebih lagi, Perppu keluar di saat kasus Century didesak oleh banyak pihak untuk masuk ke ranah hukum, karena ditengarai terjadi kerugian negara atas bailout bank milik Robert Tantular tersebut. "Besok siang akan ada konferensi pers penolakan Perppu di Komisi III. Sikap kita jelas menolak, karena ini menyangkut kepentingan semuanya. Jangan sampai voting-lah soal begini. PDIP tegas akan menolak terbitnya Perppu itu," tegas Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, dengan terbitnya Perppu Plt KPK, justru akan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan pemimpin baru di KPK sebenarnya telah diatur oleh UU nomor 30 tahun 2002. Namun melalui Perppu nantinya, maka saat terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, Presiden bisa langsung menunjuk Plt.

"Jelas kita menolak, karena KPK jangan sampai tidak bisa independen. Besok semua alasan penolakan dijelaskan anggota kita. Harapan kita adalah jangan sampai ada lagi pelemahan KPK, apalagi kalau itu dilakukan oleh DPR. KPK selama ini sudah babak-belur, setelah kasus Bibit-Chandra. Jadi jangan sampai ada pelemahan lagi," tegas Tjahjo.

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Senayan, melakukan penolakan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close