Hindari Voting Atas Perpu Plt KPK
FPDIP Curigai Sebagai Pelemahan Pemberantasan KorupsiSelasa, 02 Maret 2010 – 17:38 WIB
Tjahjo menegaskan, dengan terbitnya Perppu Plt KPK, justru akan menimbulkan kekhawatiran dari banyak pihak. Sebagaimana diketahui, mekanisme pengangkatan pemimpin baru di KPK sebenarnya telah diatur oleh UU nomor 30 tahun 2002. Namun melalui Perppu nantinya, maka saat terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK, Presiden bisa langsung menunjuk Plt.
"Jelas kita menolak, karena KPK jangan sampai tidak bisa independen. Besok semua alasan penolakan dijelaskan anggota kita. Harapan kita adalah jangan sampai ada lagi pelemahan KPK, apalagi kalau itu dilakukan oleh DPR. KPK selama ini sudah babak-belur, setelah kasus Bibit-Chandra. Jadi jangan sampai ada pelemahan lagi," tegas Tjahjo.