Daerah persiapan tersebut akan diberi waktu sampai lima tahun untuk berperan sebagai daerah pemekaran. Jika dianggap tidak mampu, daerah tersebut beri kesempatan. Kalau sudah diberi kesempatan, tapi masih tidak mampu, bisa jadi daerah itu dikembalikan ke asalnya. "Pokoknya, semua diatur dalam undang-undang," imbuh Djoe. (kuh/c2/agm)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tenang merespons ambisi sejumlah kalangan untuk memekarkan daerah. Kementerian yang dipimpin