Hingga 2025, Idealnya Hanya 11 Provinsi Baru
Pemekaran Daerah Tunggu UU PemdaRabu, 29 Juni 2011 – 08:55 WIB
Selain itu, menurut Djoe, pihaknya mempertimbangkan pemekaran di provinsi-provinsi yang memiliki cakupan wilayah 30 kabupaten/kota. Menurut dia, provinsi yang memiliki kabupaten/kota lebih dari 30 biasanya memiliki problem rentang kendali pemerintahan. "Rentang kendalinya tergolong besar," terang Djoe.
Nah, setelah menilai semua daerah berdasar aspek-aspek yang ada, pemerintah menentukan bahwa idealnya terdapat penambahan 11 provinsi hingga 2025. Untuk kabupaten/kota, seharusnya ada penambahan 54 kabupaten/kota.
Namun, daerah-daerah yang dianggap layak tidak bisa begitu saja memekarkan diri. Sebab, daerah pemekaran baru tersebut masih berstatus daerah persiapan. Menurut dia, daerah itu akan diberi waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebagai daerah baru. Misalnya, mempersiapkan ibu kota, sarana-prasarana, akses jalan, dan lainnya.