Hingga Matahari Terbit si Gadis Cantik tak Pulang, Ternyata...ya Ampuunn
Senin, 19 September 2016 – 06:47 WIB
Tak terima dengan ulah ketiga pelaku terhadap putrinya itu, Rid kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Mosyan Nimitch mengungkapkan, saat ini ketiga pelaku sudah diciduk petugas Buser Polda yang telah diterjunkan.
"Para tersangka sudah kita tahan," kata AKBP Mosyan.
Lebih lanjut disampaikan Mosyan, pihaknya masih akan memeriksa lagi sejumlah saksi, untuk melengkapi alat bukti.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (tr-53)