Hipnotis untuk Curi Perhiasan, Pura-pura jadi Kiai
Kamis, 12 September 2019 – 07:09 WIB
"Lalu memasukkan tisu kosong ke dalam plastik dan kepada korban," imbuhnya.
Kedua pelaku BF dan HM, kini meringkuk di Mapolres Bojonegoro dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 empat tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)