Hisap Sabu Dua Kali, Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara
Sidang Perdana Penggunaan Sabu-SabuSelasa, 21 Juni 2011 – 07:50 WIB
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (20/6), JPU mengungkapkan bahwa Putri bersama AKBP Edi Setiono (perwira polisi yang ikut nyabu bersama Putri) dan Agus Notonegoro alias Gaus Notonegoro (GN) mengonsumsi sabu-sabu pada 18 Maret 2011 di kamar 826 Hotel Maharan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Peralatan menghisap sabu berupa bong dan korek api, kata Trimo, disediakan oleh Gaus. Yang pertama menghisap adalah Edi yang kemudian dipergilirkan kepada Putri. "Setelah saksi Edi Setiono mengonsumsi sabu yang dibantu saksi Gaus dia kembali duduk. Putri kemudian ditawari Gaus untuk dan menghisap sabu sebanyak dua kali," paparnya.
Setelah mengonsumsi barang haram itu, kata Trimo, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek kamar tersebut. Dalam penggeledahan ditemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,88 gram, bong, korek api gas, dan alumunium foil. "Melakukan perbuatan jahat menyimpan, menguasai narkoba golongan satu. Memiliki narkoba jenis sabu tanpa izin dari dinas kesehatan," ungkap Trimo.
JAKARTA - Putri Aryanti Haryowiowo harus menyiapkan pembelaan hukum maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa cicit mantan Presiden Soeharto itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB - Kriminal
Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Senin, 18 November 2024 – 12:17 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Kriminal
Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Minggu, 17 November 2024 – 08:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB - Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Sepak Bola
Hal yang Ditakuti Pelatih Arab Saudi dari Timnas Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 05:14 WIB