Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hisap Sabu Dua Kali, Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang Perdana Penggunaan Sabu-Sabu

Selasa, 21 Juni 2011 – 07:50 WIB
Hisap Sabu Dua Kali, Cicit Soeharto Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.COM
Putri didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Putri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam sidang kemarin, kedua orang tua Putri hadir duduk di kursi pengunjung sidang. Mereka adalah ayah kandung Putri, Ari Sigit Haryowibowo, dan ibu tirinya Rieke Callebout yang kompak mengenakan baju putih Di kursi pesakitan, buah hati Ari Sigit dan Maya Firanti Noor itu mengenakan atasan abu-abu dengan selendang hijau. Usai pembacaan dakwaan, Putri menghambur ke Ari Sigit dan Rieke. Mereka berpelukan sebelum akhirnya Putri dibawa ke mobil tahanan.

Ditemui usai sidang, Ari Sigit berharap majelis hakim bijak memutus kasus tersebut. Putri, kata dia, adalah korban peredaran narkoba. Seharusnya Putri tidak dipidana. Seharusnya dia dimasukkan ke panti rehabilitasi agar bisa sembuh dari ketergantungan. "Kami serahkan pada hakimnya, jaksa penuntutnya, semoga semuanya berjalan dengan hukum yang berlaku. Kami berharap yang terbaik," katanya.

Ari membenarkan, selama dalam tahanan, Putri kerap jatuh sakit akibat tertekan dan shock. Rumah Sakit Polri di Kramat Jati juga sempat mengungkapkan bahwa Putri memiliki gejala gangguan mental. "Namanya juga anak-anak. Barangkali karena terlalu banyak memikirkan kasus ini jadi cukup tertekan," kata cucu mendiang Presiden Soeharto ini. (aga)

JAKARTA - Putri Aryanti Haryowiowo harus menyiapkan pembelaan hukum maksimal. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa cicit mantan Presiden Soeharto itu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News