Hitung Kerugian Negara Kasus Bupati Kolaka
Rabu, 20 Juli 2011 – 00:04 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta sebagai tersangka. Sangkaannya, dia diduga kuat telah melakukan korupsi karena mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad menyebutkan, Buhari dijadikan tersangka karena diduga menerima uang lebih dari Rp 5 miliar dari rekanan. Rekanan tersebut adalah Atto Sakmiwata Sampetoding, namun mantan Kajati Gorontalo ini menolak menyebut nama perusahaannya. Berdasar informasi dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Jasman Pandjaitan, lanjut Noor, kasus ini bermula dari terbitnya KP biji nikel di areal kawasan TWAL.
Buhari mengeluarkan KP Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti Jaya. Dari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang ada. Dugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo. (pra/awa/jpnn)