Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun
”Sudah tua, tapi masih diginiin oleh anak, katek arti lagi buat nenek,”tukasnya.
Padahal kata Damilah sebelum adanya gugatan itu, luas lahan yaitu sekitar 8 ribu M2, dan dibagikan kepada empat anaknya secara rata yaitu 750 M2, sehingga ada sisa lahan seluas 5531,5 M2.”Sudah bagi rato, dan lahan sisa masih ado,”jelasnya. Dari lahan sisa itu menurut Damilah, ia jual untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari, mulai berobat, makan, minum dan membeli pampers serta lain sebagainya.”Buat berobat, makan, minum, beli pampers dan macem – macem,”ungkapnya.
Ia berharap kepada majelis hakim agar dapat memberikan keadilan terhadap dirinya, atas gugatan yang dilakukan anak – anak yang dianggapnya durhaka tersebut.”Saya sendiri tinggal sama cucu saya, sudah sekitar 4 tahun tidak tinggal sama anak – anak,”imbuhnya.
Sementara itu, Achmad Azhari, kuasa hukum penggugat membantah kalau pihaknya mengugat Hj Damilah, namun pihaknya lebih focus pada mengugat pengoperan hak jual beli dari Damilah ke Angga Julian Aqsa pada tanggal 17 Januari 2020.
”Itu yang kami gugat, bukan Hj Damilah orang tua penggugat,” ujarnya. Karena pihaknya mempertanyakan jual beli tersebut, yang dilakukan Hj Damilah kepada cucunya sendiri.
”Masak jual kepada cucu sendiri,” tukasnya.
Kemudian jika memang ingin menjual lahan itu, seharusnya ahli waris (anak penggugat, red) mengetahui hal tersebut, karena menurut Achmad Azhari, lahan itu merupakan harta campuran dari hasil pernikahan Hj Damilah dengan suaminya (Almarhum).
”Jadi ahli waris harus tahu, beda jika itu harta sebelum nikah dan lain sebagainya,” ucapnya. Karena harta berupa lahan itu dibeli Hj Damilah bersama suaminya pada tahun 2004 lalu.