Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun
jpnn.com, BANYUASIN - Seorang ibu bernama Hj Damilah, 78, warga Banyuasin, Sumsel, digugat perdata tiga anak kandung dan cucunya di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Gugatan itu terkait lahan seluas 5531,5 M2 di wilayah Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Sidang perdana kasus perdata ini dilaksanakan, Kamis (16/7) sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh ketua majelis hakim M Alwi SH beserta anggota yaitu Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH, yang dihadiri langsung oleh tergugat 1 Hj Damilan dan tergugat II Angga Julian Aqsa, 29, didampingi kuasa hukumnya Purwata Adi Nugraha SH dan tergugat lainnya yaitu notaris, lurah kedondong raye dan camat Banyuasin III.
Sedangkan dari empat penggugat, ketiganya anak dari Hj Damilah yaitu Herawaty (60), warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Mila Katoarina (55), warga Kompleks Taman Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, Hj Afrillina (51), warga Kompleks Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang.
Kemudian cucunya Muhammad Oktaviansyah, 23, warga Jalan Kutilang, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, tidak hadir dan hanya memberikan kuasa hukumnya yaitu Achmad Azhari SH MH, Tara Febri Ramadhan SH MH dan Marta.
Hj Damilah membenarkan kalau dirinya digugat anaknya dan cucunya terkait harta yaitu berupa lahan seluas 5531,5 M2 yang berada di wilayah Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
”Iya digugat terkait soal harto,” kata Hj Damilah, ketika ditemui di PN Pangkalan Balai, sebagaimana dilansir sumeks.co kemarin.
Dengan adanya gugatan perdata yang diajukan anak dan cucunya tersebut, Damilah menganggap, kalau dirinya sudah tidak ada arti lagi dihadapan anak – anak dan cucu yang menggugatnya di PN Pangkalan Balai itu.