HKI Nilai RUU SDA Bertentangan Dengan UU Perindustrian
Bila RUU SDA disahkan tanpa mempertimbangkan aspek-aspek industri, dikhawatirkan akan ada pembatasan kuota air yang bisa berdampak terhadap keseluruhan proses industri.
“Yang ingin kami soroti, di dalam RUU SDA terdapat kecenderungan membatasi air baku bagi kawasan industri. Hal itu sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan UU Industri maupun PP no 142 tahun 2015 tentang kawasan industri,” tegas Sanny.
Menurut dia, industri-industri baru pun akan kesulitan mengajukan permohonan air baku untuk kebutuhan operasional.
Di sisi lain, Apindo menyayangkan pembahasan RUU SDA yang tidak melibatkan Kementerian Perindustrian.
Padahal, pasal-pasal dalam RUU tersebut banyak bersinggungan dengan pelaku industri.
Jika dibandingkan dengan pertanian dan rumah tangga, kawasan industri hanya menggunakan dua persen sumber daya air dari total konsumsi.
Tri Junanto yang mewakili Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) mengatakan, para pelaku industri makanan dan minuman jelas akan kesulitan dengan penerapan RUU SDA ini.
“Perlu diingat industri makanan dan minuman berkontribusi 30 persen GDP dan menyerap empat juta tenaga kerja,” ujar Tri. (jos/jpnn)