HKTI Minta MUI Hati-Hati
Senin, 12 Januari 2009 – 20:00 WIB
Dijelaskannya, bila fatwa haram tersebut dikeluarkan konsekuensi sangat berat karena siapapun yang bersentuhan, apalagi memanfaatkan akan berdosa. Otomatis karena bahan baku rokok adalah tembakau maka nasib para petani tembakau bakal terancam. Padahal saat ini 27 juta orang lebih menggantungkan hidupnya dari sektor rokok dan tembakau. "Kalo dipaksakan lantas bagaimana dengan nasib mereka, apalagi ditengah situasi krisis dunia seperti ini?," ujarnya.
Disisi lain, fatwa ini haram tersebut juga akan menimbulkan komplikasi negatif yang luas, bukan hanya bagi industri rokok, buruh pabrik rokok dan petani tembakau tapi juga negara juga bakal dirugikan karena dari sisi pendapatan cukai rokok jelas akan hilang. Padahal selama ini kontribusinya terhadap APBN mencapai 57 triliun per-tahun